Beranda | Artikel
Fatwa Seputar Undian Berhadiah (1)
Selasa, 1 April 2014

Pertanyaan, “Saat ini, semarak dijumpai iklan di berbagai media massa tentang adanya hadiah di pusat-pusat perbelanjaan. Di sana tertera: siapa saja yang belanja dengan nilai sekian maka dia berhak mendapatkan kartu yang akan diundi setelah beberapa waktu lamanya, dan siapa saja yang beruntung maka dia akan mendapatkan hadiah saat penarikan undian diadakan. Jika pembeli di pusat perbelanjaan tersebut kita tanyai, dia akan memberikan jawaban, ‘Aku membeli tanpa ada maksud untuk mencari hadiah undian.’ Kami mohon rincian penjelasan mengenai hal ini.”

Jawaban Ibnu Utsaimin, “Permasalahan ini perlu mendapatkan rincian.

Jika pembeli berbelanja di pusat perbelanjaan tersebut bukan karena membeli, namun karena mengharap hadiahnya, maka ini tidak boleh. Demikian pula, jika pihak pusat perbelanjaan menaikkan harga barang-barang di tokonya melebihi toko-toko lain pada umumnya, lalu pembeli yang berbelanja di sana mengikuti undian, hukum undian dalam hal ini sama dengan sebelumnya, yaitu tidak boleh karena pembeli dalam kondisi ini boleh jadi untung, boleh jadi pula merugi; inilah pengertian judi yang sebenarnya.

Akan tetapi, jika konsumen tetap akan membeli barang di toko tersebut (baik ada undian atau pun tidak), harga barang juga tidak dinaikkan, dan kupon diberikan kepada pembeli secara cuma-cuma tanpa berbayar, maka hukum mengikuti undian semacam ini adalah tidak mengapa karena pembeli berada di antara dua kemungkinan: antara untung atau tidak merugi; tidak ada kemungkinan merugi.

Undian yang memenuhi kriteria di atas adalah undian yang diperbolehkan, meski pihak toko menetapkan nilai belanja tertentu untuk bisa mengikuti undian.

Kembali saya tegaskan bahwa jika konsumen berbelanja di toko tersebut karena mengharap hadiah maka mengikuti undian dalam kondisi semisal ini –hukumnya– haram, tidak boleh. Aku mendengar ada orang yang membeli beberapa kaleng susu padahal sebenarnya mereka tidak menginginkan dan membutuhkan susu tersebut, namun karena berharap boleh jadi dapat hadiah. Tindakan semacam ini –hukumnya– tidak boleh karena ini adalah tindakan membuang-buang harta tanpa mendatangkan manfaat.

Kaidah dalam masalah ini adalah sebagai berikut:

  1. Jika seorang itu tidaklah berbelanja kecuali karena mengharap hadiah undian maka mengikuti undian dalam hal ini –hukumnya– adalah haram.
  2. Jika harga barang dinaikkan dikarenakan adanya undian maka mengikuti undian dalam kondisi ini –hukumnya– adalah haram.
  3. Jika berbelanja karena adanya kebutuhan terhadap barang yang dibeli dan harga barang tersebut tidaklah dinaikkan karena ada undian maka mengikuti undian dalam kondisi ini –hukumnya– adalah boleh. Boleh jadi, orang tersebut mendapatkan hadiah, boleh jadi pula tidak mendapatkan hadiah. Jika dapat hadiah maka untung tanpa rugi sedikit pun. Jika tidak dapat hadiah maka sedikit pun tidak mengalami kerugian.” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, 90:18)

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2382-fatwa-seputar-undian-berhadiah-1.html